SEJARAH PERKEMBANGAN CIVICS
Secara historis, mata pelajaran civics
untuk pertama kalinya diperkenalkan di USA pada pertengahan tahun 1880-an
(Budimansyah, 2008: 2). Civics dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah selama
abad ke-19, ketika sebagian besar orang-orang berimigrasi ke Amerika Serikat
yang berasal dari benua Eropa seperti Perancis, Inggris, Jerman, Belanda,
Italia, Spanyol, Portugis dan lainnya, dimana anak-anak mereka memiliki
pengetahuan yang sedikit sekali tentang masalah Amerika. Itulah sebabnya
pemerintah Amerika Serikat berusaha untuk mempersatukan bangsa Amerika melalui
kegiatan pendidikan di sekolah.
Seorang ahli bernama Cresshore (1886),
pada waktu itu mengartikan civics sebagai ‘ the science of citizenship ‘
atau Ilmu Kewarganegaraan, yang isinya mempelajari hubungan antar individu, dan
antara individu dengan negara. Istilah civics dan civic education, ternyata
lebih cenderung digunakan untuk mata pelajaran di sekolah yang memiliki tujuan
utama mengembangkan siswa sebagai warga negara yang cerdas dan baik ( Somantri:
2001).
Winataputra, seperti yang dikutip oleh
Budimansyah (2008; 4) merumuskan pengertian civics sebagai berikut:
‘’Civics is the study of government taught in the
schools. It is an area of learning dealing with how democratic government has
been and should be carried out, and how the citizen should carry out his duties
and rights purposefully with full responsibility’’.
Civics atau kewarganegaraan sebagai
suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan disekolah, yang merupakan
mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan
dikembangkan, serta bagaimana warga negara seyogyanya melaksanakan hak dan
kewajibannya secara sadar dan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F.
Peliger (1970: 5) secara terminologis civics diartikan studi yang berhubungan
dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak kewajiban warga negara. Pada tahun 1886
civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubungan dengan
manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam
hubungannya dengan negara (Somantri, 1976: 45).
Civics sebagai ilmu kewarganegaraan
bermanfaat bagi pemerintah dalam rangka mempersatukan warga negaranya. Dari
gambaran tersebut, jelaslah bahwa kemunculan Civics dalam tatanan ilmu
pengetahuan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan warga negara. Civics
sebagaimana ilmu politik, memiliki persyaratan-persyaratan ilmu sebagaimana
diuraikan di atas, walaupun tidak dapat disamakan dengan ilmu pengetahuan alam.
Sebagaimana diuraikan oleh A. Appadorai dalam bukunya The Substance of
Politics, (Oxford University Press, London, 1952: 7):
‘’Politics, like other social sciences has a scientific
character because the
scientific method is applicable to its phenomena, viz.
The accumulation of
facts, the linking of these together in causal sequences
and the
generalization from the latter of fundamental principles
or laws’’.
Beberapa definisi civics berikutnya
dikemukakan oleh Stanley Dimond dalam bukunya Civics For Citizens, yang
menjelaskan arti civics dengan:
‘’Legal status in a country and the activities closely
related to the political
function: voting, governmental, organization, holding of
public office,
and legal rights responsibilities’’. (Stanley Dimond,
Civics For Citizens,
New York, Lippencot,1970: 36)
Definisi tersebut lebih memperjelas
definisi civics yang dikemukakan oleh Creshore, karena batasan yang dikemukakan
oleh Stanley Dimond secara jelas telah memperinci hubungan antara warga negara
dengan negara. Civics diartikan sama dengan legal status ataupun status
formil dari warga negara, yang meliputi antara lain:
- Political function, yaitu memperhatikan fungsi dan aktivitas struktur formal dari lembaga-lembaga politik.
- Voting, yaitu masalah pemilihan umum sebagai ciri demokrastis.
- Holding of public office, adalah pengaturan dari berbagai lembaga pemerintah yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Govermental organization, yaitu organisasi pemerintah yang merupakan organisasi puncak dalam suatu negara yang dapat melaksanakan kehendaknya demi tercapainya tujuan negara.
- Legal rights and responsibilities, adalah yang berkaitan dengan hak-hak legal serta tanggung jawab dari setiap warga negara dalam melaksanakan tugasnya.
Dari definisi tersebut terlihat dengan
jelas bahwa inti yang dikembangkan dalam pelajaran civics adalah ‘’demokrasi
politik’’. Definisi selanjutnya dikemukakan oleh Carter Van Good, dalam Dictionary
of Education, yang menjelaskan pengertian civics dengan: ‘’the elements of
political science or that branch of political science dealing with the rights
and duties of citizens’’ (Carter Van Good: 71).
Dapat dijelaskan berdasarkan pendapat
di atas bahwa civics merupakan unsur dari ilmu politik atau merupakan cabang
dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara.
Memang benar bahwa setiap warga negara
hendaknya memiliki pengetahuan politik tentang negaranya. Namun atas dasar
pertimbangan psikologis, para pelajar belum memiliki kematangan berfikir
tentang ilmu politik. Itulah sebabnya ilmu politik perlu disederhanakan
sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan pelajar (baik usia, perkembangan
berfikir, pengalaman, lingkungan siswa maupun kebutuhan siswa), diberikanlah
pelajaran civics pada tingkat persekolahan.
Definisi civics berikutnya dikemukakan
oleh Turner, Long, Bowes dan Lott dalam bukunya civics (Citizen In Action yang
mengemukakan: ‘’Civics is the study of the rights and the responsibilities of
the people’’. Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa, civics merupakan
suatu studi tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga negara.
Demikian pula dari berbagai
Ensiklopedia banyak dikemukakan batasan tentang civics sebagaimana uraian
berikut ini. A.s. Hornby, EV. Gatenby dan W. Wakefield, dalam The Advence
Learner’s Dictionary of Current English, menjelaskan bahwa civics merupakan ‘’Study
of city government, the rights and duties of citizens, etc’’. (1963: 167).
Civics merupakan suatu studi tentang pemerintahan kota, hak-hak serta
kewajiban-kewajiban dari warga negara, dan sebagainya.
Selanjutnya The New Lexicon Webster
International Dictionary, Volume One, The English Language Institute of
America, Inc. Mengungkapkan: ‘’Civics (L. Civicus), n, the Political science
of the rights and duties of citizens, and of civic affairs’’. (1977:
184).
Dari pendapat tersebut dapat diuraikan
bahwa civics yang berasal dari bahasa Latin Civicus,merupakan ilmu
politik yang membahas hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara, serta
masalah-masalah warga negara.
Dengan demikianlah jelaslah bahwa
civics banyak membahas persoalan-persoalan warga negara, khususnya mengenai hak
dan kewajiban warga negara dalam suatu negara. Berikutnya, salah satu
ensiklopedia yang berbahasa Perancis, adalah Dictionnaire Encyclopedique Pour
Tous, Petit Larousse Illustre, Librairie Larousse, yang menjelaskan bahwa:’’Civique,
Qui concerne le citoyen’’. (1975 : 215).
Dari pandangan tersebut dapat
diterjemahkan bahwa civics yang berasal dari bahasa Latin Civics, warga negara,
yang membahas warga negara.
Dari uraian-uraian tersebut di atas,
dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Civics, diberikan pada tingkat
persekolahan dengan maksud agar para pelajar mengenal, memahami serta mampu
melaksanakan apa yang menjadi hak, maupun apa yang menjadi kewajibannya dalam
hidup bernegara.
Banyak hal yang harus diketahui warga
negara dalam kehidupan bernegara, yang antara lain meliputi:
- Bagaimana caranya setiap warga negara memperoleh hak-hanya, serta menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
- Bagaimana membina hubungan antara warga negara dengan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan warga negara
- Bagaimana caranya setiap warga negara melaksanakan kewajibannya seperi membela negara dan lain sebagainya
- Bagaimana pemerintah memberi perlindungan terhadap hak azasi manusia bagi setiap warga negaranya
- Bagaimana caranya setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri serta mengatur berbagai macam kepentingan umum dalam bentuk peran serta, kerjasama dan koordinasi.
Secara rinci ilmu kewarganegaraan
membahas tentang konsep, teori, paradigma tentang peranan warga negara dalam
berbagai aspek kehidupan; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan
yang dikaji berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, yang terlibat
secara timbal balik dengan hampir seluruh kegiatan dasar manusia (Basic
Human Activities) dalam bidang dan kegiatan: politik, ekonomi, hukum,
komunikasi, transportasi, keamanan dan ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai
kesenian dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar